Ramos Weblog

Wong Qito Galo…!!!

FREE WEB HOSTING

hosting gratis php net
Selamat pagi teman-teman semuanya..!!!
Saya ingin bagi-bagi hostingan yang free, support PHP, dan MySql. pokoknya lumayan deh!!!
langsung aja kalian coba ke
http://my-php.net/

untuk daftarnya ke sini
http://my-php.net/signup.php

oiya ini spesifikasi gratis yang tersedia di situsnya

# 300 MB fast web space      *free*
# 100 GB monthly bandwidth   *free*
# MySQL database             *free*
# PHP scripting support      *free*
# FTP account                *free*
# Fantastico? type installer *free*
# No file size limitations   *free*
# Instant activation         *free*

lumayan khan.. hehe…
aku udah nyobain koq, daftarnya g sulit, trus g ada banner iklannya lagi… (hehehe.. promosi ;p)
ya udah deh, temen-temen langsung bisa coba sendiri aja..
sekian dari saya
hasta la vista..
Sumber dari situs Ilmu Website dalam kategori hosting service dengan judul Free Host PHP

Januari 29, 2009 Ditulis oleh ramos2010 | Pendidikan, Uncategorized | , | 1 Tanggapan

AKSI CEPAT TANGGAP (ACT)

Logo ACT

ACT – Aksi Cepat Tanggap adalah lembaga kemanusiaan yang mendedikasikan aktivitasnya pada penanganan persoalan kemanusiaan secara umum dan secara khusus pada penanganan bencana, didanai oleh donasi publik dan CSR perusahaan, bersifat independen, non diskriminatif, dan transparan. Peran dan eksistensi ACT sangat berarti sebagai bagian dari subjek solusi atas bebagai persoalan sosial-kemanusiaan yang terus melanda bangsa kita. Tidak hanya di dalam negeri, ACT juga sebagai duta bangsa ikut berperan aktif di berbagai negara yang dilanda persoalan kemanusiaan seperti penanganan pengungsi di Irak, Palestina, dan Afganistan.

Mengingat kejadian bencana dengan segala dampaknya mendominasi fakta-fakta kemanusiaan, maka ACT lebih konsen pada program penanganan bencana sehingga publik tanah air lebih mengenal ACT sebagai lembaga penanganan bencana. Hal ini sinkron dengan salah satu misi ACT yaitu mengembangkan model manajemen bencana terpadu atau TDM (Total Disaster Management). Untuk lebih serius menangani bencana ini, ACT mendirikan sebuah lembaga khusus yaitu Disaster Management Institute of Indonesia (DMII) sebagai salah satu masterpiece programnya.

Program-program ACT
Sebagai lembaga kemanusiaan, program-program ACT mengacu pada akar persoalan yang menyebabkan timbulnya masalah sosial-kemanusiaan. Isu-isu bencana (alam dan sosial), lingkungan, kesehatan, pendidikan, pangan, dan kemiskinan secara umum menjadi isu utama yang menjadi patokan ACT mengemas program.

Untuk isu bencana, ACT memiliki dua program utama, yaitu DER (Disaster Emergency Response), merupakan program penanganan korban bencana pada fase emergensi yang mencakup aktivitas : Rescue, Relief, dan Medis, dan DRP (Disaster Recovery Programme), yaitu program pemulihan dan rekontruksi pasca emergensi yang mencakup program pemulihan fisik, ekonomi, dan sosial. Hampir di semua kawasan bencana di Indonesia, baik bencana alam maupun bencana sosial, ACT selalu aktif terlibat mulai dari fase emergensi sampai pemulihan, mulai dari aktivitas karitatif sampai pemberdayaan. Hingga saat ini, ACT aktif dalam penanganan program recovery di Aceh, Jogjakarta, Sumatera Barat, Bengkulu, dan berbagai daerah pasca banjir di Jawa Tengah dan Jawa Timur.

Untuk isu lingkungan, ACT memiliki program “Sehat Indonesia”. Program lingkungan ACT bertajuk Integrated Green Community (IGC). Sebagai salah satu programnya, ACT bersama Unilever, Republika, dan Delta FM menggagas sebuah model program ligkungan, yaitu JGC (Jakarta Green and Clean) sebuah program model penanganan sampah terpadu dan penghijauan lingkungan berbasis komunitas RT/RW di Jakarta. Program JGC sudah berjalan dua tahun, 2007 dan 2008 yang melibatkan 3.300 RT di Jakarta dengan sasaran penerima manfaat langsung lebih dari satu juta masyarakat.

Untuk isu pendidikan, ACT memiliki program bertajuk Indonesia Sekolah. Sebuah program fundamental yang mengajak semua stakeholders untuk menjamin tak ada anak Indonesia yang tidak sekolah. Aktivitas program ini, mulai dari penyediaan bantuan perlengkapan sekolah anak-anak, beasiswa, pengadaan sarana sekolah, dan menejemen pendidikan sekolah terpadu.

Untuk isu pangan, ACT memiliki program penanganan gizi buruk dan busung lapar. Program ini awalnya hanyalah merupakan program emergensi untuk memberikan bantuan darurat bagi masyarakat penderita gizi buruk dan busung lapar. Saat ini, seiiring makin seriusnya masalah pangan dan masalah gizi buruk dan busung lapar yang semakin mewabah dan menjangkau masyarakat yang lebih luas lagi, maka ACT menjadikan program ini sebagai program reguler berdimensi emergensi karitatif dan pemberdayaan berbasis komunitas.

Strategi implementasi program
Pernyataan visi ACT adalah; pelopor dalam menggugah jiwa-jiwa peduli berbasis kerelawanan menuju kemandirian masyarkat. Kata kunci visi ini terdiri dari tiga penggal kata, yaitu kepedulian, kerelawanan, dan kemandirian. Visi ini menjadi acuan ACT dalam menjalankan program-programnya.
Beberapa prinsip program ACT; (1) Inti dan kekuatan program ACT sebagai lembaga nirlaba adalah nilai-nilai. Artinya apa pun program yang digagas dan diimplementasikan harus dijamin manfaatnya bagi masyarakat dan stakeholders. (2) program merupakan instrumen untuk menggugah jiwa-jiwa peduli stakeholders. (3) Orientasi dan target output program adalah kemandirian masyarakat, masyarakat komunitas. (4) Dalam menjalankan programnya, masyarakat sasaran adalah subjek program bukan objek program. Oleh karena itu sejak dari eksplorasi gagasan, perencanaan, pelaksanaan, sampai pengembangan program masyarakat dilibatkan. Jadi peran ACT adalah menempatkan Relawan Pendamping Masyarakat (RPM), (5) Program yang dijalankan harus berdasarkan dan ditujukan untuk pengembangan potensi lokal, (6) Modal utama keberhasilan program adalah kemampuan untuk memobilisasi modal sosial masyarakat. Inilah substansi dari masyarakat sebagai subjek program, masyarakat sebagai subjek pembangunan dan bukan semata-mata sebagai objek.

Agar program yang dijalankan mampu menggugah kepedulian stakeholders dan mampu mendorong kemandirian masyarakat, maka program yang digagas dan dijalankan harus memenuhi beberapa kriteria, diantaranya (1) program harus strategis, mampu mengubah paradigma lama atau menciptakan paradigma baru, (2) program harus memiliki multiplier effect, (3) program harus berkesinambungan, (4) program manfaatnya harus berdampak massal, dan (5) program harus unik, merupakan terobosan baru.

Jaringan kerja

Tentu saja tidak mudah menjalankan aktivitas sosial kemanusiaan yang lokasinya berada di sejumlah wilayah dan daerah, di ratusan komunitas masyarakat. Diperlukan sumber daya yang besar, baik sumber daya manusia maupun dana, dan infrastruktur program lainya. Sesuai visi ACT, maka yang menjadi sumberdaya utama program ACT adalah relawan. Relawan adalah operator semua program ACT. Hingga saat ini hampir di semua Kabupaten di Indonesia ACT memiliki jaringan relawan yang tergabung dalam MRI (Masyarakat Relawan Indonesia). MRI merupakan organisasi relawan yang dibentuk ACT agar program bisa dijalankan dengan optimal, efektif, sekaligus efisien. Selain jaringan relawan, kebutuhan akan jaringan teknologi yang memadai menjadi keniscayaan. Peran serta pemerintah dalam pembangunan jaringan teknologi akan mendukung pembangunan di segala bidang. Untuk wilayah-wilayah yang belum terjangkau teknologi memang dibutuhkan usaha, energi dan waktu yang lebih besar dalam menjalankan program. Sebagai contoh; pembangunan kembali Pesantren Darunnaja di Bengkulu, untuk pelaporan, relawan lokal harus berusaha lebih keras untuk dapat mencari wilayah yang memungkinkan pengiriman laporan ke Jakarta.

Pada dasarnya setiap wilayah mempunyai kondisi dan potensi serta kultur masyarakat yang berbeda. Untuk lokasi-lokasi yang berada di pelosok, ACT acapkali melakukan aksi emergensi. ACT selalu berusaha menggabungkan antara kemampuan ACT dengan kebutuhan penerima manfaat dalam setiap program yang dijalankan.

Januari 17, 2009 Ditulis oleh ramos2010 | Syariah, Uncategorized | , , | Belum Ada Tanggapan

Apakah Hukum Forex Trading Valas Halal Menurut Hukum Islam

 

ebagian umat Islam ada yang meragukan kehalalan praktik perdagangan berjangka. Bagaimana menurut padangan para pakar Islam? Apa pendapat para ulama mengenai trading forex, trading saham, trading index, saham, dan komoditi? Apakah Hukum Forex Trading Valas Halal Menurut Hukum Islam? Mari kita ikuti selengkapnya.

Jangan engkau menjual sesuatu yang tidak ada padamu,” sabda Nabi Muhammad SAW, dalam sebuah hadits riwayat Abu Hurairah.

Oleh sementara fuqaha (ahli fiqih Islam), hadits tersebut ditafsirkan secara saklek. Pokoknya, setiap praktik jual beli yang tidak ada barangnya pada waktu akad, haram. Penafsiran secara demikian itu, tak pelak lagi, membuat fiqih Islam sulit untuk memenuhi tuntutan jaman yang terus berkembang dengan perubahan-perubahannya.

Karena itu, sejumlah ulama klasik yang terkenal dengan pemikiran cemerlangnya, menentang cara penafsiran yang terkesan sempit tersebut. Misalnya, Ibn al-Qayyim. Ulama bermazhab Hambali ini berpendapat, bahwa tidak benar jual-beli barang yang tidak ada dilarang. Baik dalam Al Qur’an,sunnah maupun fatwa para sahabat, larangan itu tidak ada.

Dalam Sunnah Nabi, hanya terdapat larangan menjual barang yang belum ada, sebagaimana larangan beberapa barang yang sudah ada pada waktu akad. “Causa legis atau ilat larangan tersebut bukan ada atau tidak adanya barang, melainkan garar,” ujar Dr. Syamsul Anwar, MA dari IAIN SUKA Yogyakarta menjelaskan pendapat Ibn al-Qayyim. Garar adalah ketidakpastian tentang apakah barang yang diperjual-belikan itu dapat diserahkan atau tidak. Misalnya, seseorang menjual unta yang hilang. Atau menjual barang milik orang lain, padahal tidak diberi kewenangan oleh yang bersangkutan.

Jadi, meskipun pada waktu akad barangnya tidak ada, namun ada kepastian diadakan pada waktu diperlukan sehingga bisa diserahkan kepada pembeli, maka jual beli tersebut sah. Sebaliknya, kendati barangnya sudah ada tapi – karena satu dan lain hal — tidak mungkin diserahkan kepada pembeli, maka jual beli itu tidak sah.

Perdagangan berjangka, jelas, bukan garar. Sebab, dalam kontrak berjangkanya, jenis komoditi yang dijual-belikan sudah ditentukan. Begitu juga dengan jumlah, mutu, tempat dan waktu penyerahannya. Semuanya berjalan di atas rel aturan resmi yang ketat, sebagai antisipasi terjadinya praktek penyimpangan berupa penipuan — satu hal yang sebetulnya bisa juga terjadi pada praktik jua-beli konvensional.

Dalam perspektif hukum Islam, Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) (forex adalah bagian dari PBK) dapat dimasukkan ke dalam kategori almasa’il almu’ashirah atau masalah-masalah hukum Islam kontemporer. Karena itu, status hukumnya dapat dikategorikan kepada masalah ijtihadiyyah. Klasifikasi ijtihadiyyah masuk ke dalam wilayah fi ma la nasha fih, yakni masalah hukum yang tidak mempunyai referensi nash hukum yang pasti.

Dalam kategori masalah hukum al-Sahrastani, ia termasuk ke dalam paradigma al-nushush qad intahat wa al-waqa’I la tatanahi. Artinya, nash hukum dalam bentuk Al-Quran dan Sunnah sudah selesai; tidak lagi ada tambahan. Dengan demikian, kasus-kasus hukum yang baru muncul mesti diberikan kepastian hukumnya melalui ijtihad.

Dalam kasus hukum PBK, ijtihad dapat merujuk kepada teori perubahan hukum yang diperkenalkan oleh Ibn Qoyyim al-Jauziyyah. Ia menjelaskan, fatwa hukum dapat berubah karena beberapa variabel perubahnya, yakni: waktu, tempat, niat, tujuan dan manfaat. Teori perubahan hukum ini diturunkan dari paradigma ilmu hukum dari gurunya Ibn Taimiyyah, yang menyatakan bahwa a-haqiqah fi al-a’yan la fi al-adzhan. Artinya, kebenaran hukum itu dijumpai dalam kenyataan empirik; bukan dalam alam pemikiran atau alam idea.
Paradigma ini diturunkan dari prinsip hukum Islam tentang keadilan yang dalam Al Quran digunakan istilah al-mizan, a-qisth, al-wasth, dan al-adl.

Dalam penerapannya, secara khusus masalah PBK dapat dimasukkan ke dalam bidang kajian fiqh al-siyasah maliyyah, yakni politik hukum kebendaan. Dengan kata lain, PBK termasuk kajian hukum Islam dalam pengertian bagaimana hukum Islam diterapkan dalam masalah kepemilikan atas harta benda, melalui perdagangan berjangka komoditi dalam era globalisasi dan perdagangan bebas.

Realisasi yang paling mungkin dalam rangka melindungi pelaku dan pihak-pihak yang terlibat dalam perdagangan berjangka komoditi dalam ruang dan waktu serta pertimbangan tujuan dan manfaatnya dewasa ini, sejalan dengan semangat dan bunyi UU No. 32/1977 tentang PBK.
Karena teori perubahan hukum seperti dijelaskan di atas, dapat menunjukkan elastisitas hukum Islam dalam kelembagaan dan praktek perekonomian, maka PBK dalam sistem hukum Islam dapat dianalogikan dengan bay’ al-salam’ajl bi’ajil.

Bay’ al-salam dapat diartikan sebagai berikut. Al-salam atau al-salaf adalah bay’ ajl bi’ajil, yakni memperjualbelikan sesuatu yang dengan ketentuan sifat-sifatnya yang terjamin kebenarannya. Di dalam transaksi demikian, penyerahan ra’s al-mal dalam bentuk uang sebagai nilai tukar didahulukan daripada penyerahan komoditi yang dimaksud dalam transaksi itu. Ulama Syafi’iyah dan Hanabilah mendefinisikannya dengan: “Akad atas komoditas jual beli yang diberi sifat terjamin yang ditangguhkan (berjangka) dengan harga jual yang ditetapkan di dalam bursa akad”.

Keabsahan transaksi jual beli berjangka, ditentukan oleh terpenuhinya rukun dan syarat sebagai berikut:
a) Rukun sebagai unsur-unsur utama yang harus ada dalam suatu peristiwa transaksi Unsur-unsur utama di dalam bay’ al-salam adalah:

  • Pihak-pihak pelaku transaksi (‘aqid) yang disebut dengan istilah muslim atau muslim ilaih.
  • Objek transaksi (ma’qud alaih), yaitu barang-barang komoditi berjangka dan harga tukar (ra’s al-mal al-salam dan al-muslim fih).
  • Kalimat transaksi (Sighat ‘aqad), yaitu ijab dan kabul. Yang perlu diperhatikan dari unsur-unsur tersebut, adalah bahwa ijab dan qabul dinyatakan dalam bahasa dan kalimat yang jelas menunjukkan transaksi berjangka. Karena itu, ulama Syafi’iyah menekankan penggunaan istilah al-salam atau al-salaf di dalam kalimat-kalimat transaksi itu, dengan alasan bahwa ‘aqd al-salam adalah bay’ al-ma’dum dengan sifat dan cara berbeda dari akad jual dan beli (buy).

b) Syarat-syarat

  • Persyaratan menyangkut objek transaksi, adalah: bahwa objek transaksi harus memenuhi kejelasan mengenai: jenisnya (an yakun fi jinsin ma’lumin), sifatnya, ukuran (kadar), jangka penyerahan, harga tukar, tempat penyerahan.
  • Persyaratan yang harus dipenuhi oleh harga tukar (al-tsaman), adalah, Pertama, kejelasan jenis alat tukar, yaitu dirham, dinar, rupiah atau dolar dsb atau barang-barang yang dapat ditimbang, disukat, dsb. Kedua, kejelasan jenis alat tukar apakah rupiah, dolar Amerika, dolar Singapura, dst. Apakah timbangan yang disepakati dalam bentuk kilogram, pond, dst.
  • Kejelasan tentang kualitas objek transaksi, apakah kualitas istimewa, baik sedang atau buruk. Syarat-syarat di atas ditetapkan dengan maksud menghilangkan jahalah fi al-’aqd atau alasan ketidaktahuan kondisi-kondisi barang pada saat transaksi. Sebab hal ini akan mengakibatkan terjadinya perselisihan di antara pelaku transaksi, yang akan merusak nilai transaksi.
  • Kejelasan jumlah harga tukar. Penjelasan singkat di atas nampaknya telah dapat memberikan kejelasan kebolehan PBK. Kalaupun dalam pelaksanaannya masih ada pihak-pihak yang merasa dirugikan dengan peraturan perundang-undangan yang ada, maka dapatlah digunakan kaidah hukum atau legal maxim yang berbunyi: ma la yudrak kulluh la yutrak kulluh. Apa yang tidak dapat dilaksanakan semuanya, maka tidak perlu ditinggalkan keseluruhannya.

Dengan demikian, hukum dan pelaksanaan PBK sampai batas-batas tertentu boleh dinyatakan dapat diterima atau setidak-tidaknya sesuai dengan semangat dan jiwa norma hukum Islam, dengan menganalogikan kepada bay’ al-salam.

 

Trading Valas di Marketiva

Marketiva adalah broker valas yang telah menerapkan kebijakan Zero-Interest (tanpa bunga) pada semua posisi open. Tidak ada overnight (biaya menginap interest (bunga) yang dibebankan ataupun dibayarkan pada posisi yang berstatus open. Dengan demikian tidak ada konflik antara layanan Marketiva dengan larangan Riba dalam hukum Islam.

Dihimpun dari berbagai sumber

Oktober 7, 2008 Ditulis oleh ramos2010 | Uncategorized | | Belum Ada Tanggapan